JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho Mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, karena telah berani mengungkap kasus korupsi di lingkungan Sudin Pendidikan Jakarta Barat, pemprov DKI Jakarta yang konon katanya terkenal Bersih dari tindak pidana korupsi karena memiliki lembaga pengawasan korupsi tersendiri kini menjadi sorotan.
Pada kenyataannya Pemprov DKI Jakarta kecolongan terhadap pegawainya yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS dan BOP Disuku dinas Pendidikan Jakarta Barat wilayah I.
Dimas mempertanyakan kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Beserta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali yang ternyata tidak sungguh-sungguh memerangi korupsi di lingkungan pemprov DKI Jakarta, dan patut diduga masih banyak lagi kasus korupsi di lingkungan pemprov DKI yang masih tertutup rapat karena adanya dugaan perlindungan dari oknum lembaga pengawas korupsi di internal pemprov DKI.
Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I pada Senin (24-05-2021)
Hal itu terkait dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp 7,8 miliar dari dana tahun anggaran 2018.
Setidaknya tiga koper berisi dokumen dan satu buah Central Procesing Unit (CPU) diangkut. Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam, dari siang hingga sore hari.
Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kami terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan,” kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I, Senin (24-05-2021)
Saat proses penggeledahan berlangsung, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 bersikap kooperatif.
“Sangat kooperatif kasudinnya kita dampingi dengan kabag hukum Wali Kota jadi sangat kooperatif,” ujar Reopan.
Kendati demikian, Reopan masih enggan berkomentar banyak terkait perkembangan perkara ini.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018 pada Selasa (27-04-2021)
Kepala Kejaksaan Agung Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.
Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah,” jelas Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimas mempertanyakan kinerja Gubernur Anies Baswedan dan Sekda Marullah Matali yang telah gagal dalam memonitor kinerja bawahannya sehingga tersangkut kasus korupsi dan mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera mencopot pejabat yang terlibat korupsi dan mengevaluasi kinerja bawahannya yang lalai dalam menjalankan tugas sehingga tersangkut kasus korupsi dana Bos dan dana Bop.
Dimas mendesak Pemprov DKI Jakarta serius dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Oknum pejabat yang terindikasi melakukan korupsi di lingkungan Pemprov DKI.
Dimas mendorong agar Anies Baswedan berkolaborasi dan bekerjasama dengan Lembaga Anti Rasuah eksternal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi agar kota DKI Jakarta lebih maju dan bebas dari korupsi kedepannya. (Tio)
Komentar