JURNALREALITAS.COM, SURABAYA – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih diperpanjang Presiden Jokowi hingga tanggal 30 Agustus 2021, Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pun belum jelas sampai kapan akan berakhir dan Pembelajaran Tatap muka segera dimulai.
Namun, sekolah negeri Kota Surabaya ditingkat Dasar (SDN) dan Menengah (SMPN) sudah melakukan penjualan Seragam Sekolah. Pedagang warung anaknya yang sekolah di kawasan Surabaya Timur kepada media menanyakan terkait penjualan Seragam sekolah apakah wajib beli di sekolah.
“Dagangan sepi, pemasukan gak ada sekarang ditambahi beli seragam di sekolah,“ keluh Bapak Tiga anak ini yang anaknya sekolah di SD dan SMP .
Terkait penjualan Seragam Sekolah kepala Dinas Pendidikan (KADINDIK) kota Surabaya Drs. Supomo,MM. saat dikonfirmasi para media tidak dapat memberikan jawaban apakah penjualan seragam sekolah ini sepengetahuan dinas pendidikan atau sekolah berjualan sendiri.
Akhmad Suharto,MPd Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ) SMP Negeri Seluruh Surabaya saat ditanyakan terkait penjualan seragam sekolah yang dikordinir oleh MKKS dibantahnya
“Tidak mas, Koperasi Sekolah papar Pak Harto yang juga Kepala SMP Negeri 1 Surabaya, apakah Koperasi Sekolah Kulak (beli) Seragam sendiri tanpa sepengetahuan MKKS dengan tegas mantan kepala Sekolah SMPN 26 ini menyatakan mboten mas , itu urusan pengurus Koperasi masing masing sekolah”, ungkapnya
Ombusman perwakilan Jawa Timur sebelumnya sudah menegaskan Sekolah maupun Komite Sekolah dilarang menjual seragam atau buku kepada para siswa.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengolahan dan Penyelenggaan Pendidikan pasal 181a, Yakni Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku maupun Seragam di Sekolah.
Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ) nomor 75 tahun 2016 tentang komite Sekolah dilarang menjual seragam dan buku. (Yulinda Tan)
Komentar