JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Fungsi kasie P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) di setiap kantor kecamatan adalah untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada setiap bangunan yang berada di wilayahnya. Dan hal ini menjadi perhatian serius bagi gubernur Jokowi belakangan ini, dalam hal penataan ruang kota jakarta.
Namun, hal berbeda dilakukan kasie P2B Kecematan Duren Sawit. Dari hasil penelusuran yang dilakukan wartawan selama tiga hari berturut-turut mulai hari Senin, 18/02 s/d Rabu,20/02/2013 di wilayah kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, ditemukan sejumlah bangunan ruko dan rumah tinggal serta gedung perkantoran yang terindikasi menyalahi aturan, bahkan dibangun tanpa papan proyek sebagaimana mestinya.
Salah satu contoh bangunan yang berada persis di pinggir jalan raya perumnas klender Kelurahan Malaka Sari. Pekerjaan bangunan dilaksanakan tanpa memasang papan proyek, padahal pembangunannya sudah memasuki tahap pembuatan DAK. Mandor proyek mengaku bahwa bangunan tersebut rencananya adalah ruko 2 lantai. Dan terkait papan proyek yang belum dipasang, ia beralasan bahwa pemilik bangunan telah memiliki izin dan papan proyeknya tapi belum sempat dipasang. ”Mungkin dalam waktu dekat ini akan dipasang,”ujar sang mandor.
Hal yang sama juga terjadi pada bangunan yang terletak di Jalan Duren Sawit. Tepatnya dipinggir kali Banjir Kanal Timur Kecematan Duren Sawit. Bangunan yang sedang dikerjakan oleh beberapa pekerja ini, tak terlihat adanya papan proyek. Menurut pengakuan para pekerja, mereka tidak tahu terkait dengan tidak adanya papan proyek, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab mandor dan pemilik bangunan. “Katanya sih bangunan ini ruko 4 blok, tapi untuk lebih jelasnya tanya mandor aja mas,” ujar salah seorang pekerja.
Selain adanya sejumlah bangunan yang dikerjakan tanpa papan proyek, dilain tempat juga ditemukan beberapa bangunan yang sedang dikerjakan fisik bangunannya menyalahi izin yang ada. Berikut bangunan P2B Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur
Setali dua uang, keberadaan bangunan yang tak memasang papan proyek dan penyalahgunaan izin bangunan sepertinya luput dari pengawasan kasie P2B Kecamatan Duren Sawit yang dijabat oleh Sugeng. Penelusuran Jurnalcom selama 3 hari berturut-turut menyambangi kantor kecamatan duren sawit, tak pernah sekalipun berhasil bertemu dengan Sugeng maupun anak buahnya di kantornya.
Informasi yang berhasil di himpun wartawan, bahwa sugeng dan stafnya hanya berada dikantor sekitar jam 09 pagi, itupun hanya sebentar untuk absen, setelah itu sugeng dan stafnya langsung keluar kantor. Informasinya sugeng sangat sulit ditemui, karena tugasnya lebih banyak dilapangan, walau tak jelas di lapangan mana.
Selama 3 hari mendatangi kantor kecamatan duren sawit, orang yang sama yakni staf kecamatan yang berada satu ruangan kerja dengan sugeng selalu mengatakan bahwa kasie P2B sedang tidak ada.
Senin pagi “Pak Sugeng sedang di kantor walikota, anak buahnya di lapangan”, ujar staf di kecamatan.
Selasa siang “ Pak Sugeng sedang rakor di Dinas, stafnya rakor di Sudin, ujar orang yang sama.
Selasa Sore “ Pak Sugeng dan stafnya belum pulang mas, besok aja datang lagi ” masih ujar staf yang sama.
Rabu pagi, orang yang sama menjawab “ Pak Sugeng dan anak buahnya tidak ada mas, sedang ke lapangan,” katanya.
Rabu sore “ Pak Sugeng belum pulang mas, gak tau kemana,” tandas staf kecamatan orang yang sama.
Alamak, sesulit inikah rupanya menemui seorang pejabat publik yang diamanatkan oleh gubernur Jakarta.
Sungguh ironis, gubernur DKI Joko Widodo yang sedang bekerja keras membenahi kota Jakarta ternyata justru berbanding terbalik dengan kinerja anak buahnya yang berdisiplin rendah dan nihil prestasi. Bahkan kinerjanya pun patut dipertanyakan.
Dan menjadi pertanyaan besar adalah jika memang kasi P2B kecamatan duren sawit, jaktim lebih banyak bekerja di lapangan, kenapa masih ada sejumlah bangunan di wilayah kerjanya yang ditemukan tidak memasang papan proyek? Padahal sudah sangat jelas tindakan tersebut telah menyalahi aturan seperti tercantum pada SK GUBERNUR PROV DKI JAKARTA NO.72 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN PENGAWASAN PELAKSANAAN KEGIATAN MEMBANGUN
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, pada pasal 9 ayat (1) “Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat. (MB)
Komentar