JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Para Karyawan Susi Air melawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation selaku Pemilik Susi Air;
Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menilai permasalahan ini bermula dari adanya surat No: 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan
Lebih lanjut Zentoni mengatakan yang pada pokoknya surat tersebut diatas berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk mencutikan sebagian besar karyawan diluar tanggungan perusahaan (unpaid leave) sampai situasi normal, operasioanal dapat kembali berjalan dan perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan
“Surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Para karyawan Susi Air karena sampai saat ini tahun 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekeja kembali oleh Susi Air,” ungkapnya
“Terkait permasalahan ini LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari para karyawan Susi Air akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat,” tutup Zentoni. (MG)
Komentar