JURNALREALITAS.COM, PADANG – Puluhan Pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa Terkait laporan yang diajukan ke Ombudsman RI wilayah Sumbar tentang penon aktifan sementara perangkat nagari yang tidak sesuai prosedur.
Dari hasil laporan akhir ombudsman RI kepada pelapor/kuasa hukum dalam suratnya Nomor B/0738/LM 42-03/0231.2021/XII/2021 memberi kesimpulan terkait temuan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa ombudsman berpendapat dan menyimpulkan bahwa ditemukan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Walinagari Kambang utara, Pessel, terkait mengeluarkan surat pemberitahuan non aktif sementara kepada klien pelapor Sebagai perangkat nagari. Arti kebijakan tersebut sudah menyimpang dari aturan yang ada dan kebijakan tidak berdasar hukum.
Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum selaku pelapor menjelaskan bahwa ombudsman adalah lembaga negara yang dipercaya terkait pengawasan pelayanan publik dan keputusan ombudsman tersebut telah berdasar hukum sehingga Oknum wali nagari insial U tersebut jelas terbukti dan meyakinkan telah melakukan maladministrasi berdasarkan hasil klarifikasi lembaga negara, dan jelas oknum wali nagari di salah satu daerah di kabupaten pesisir Selatan, Sumatera Barat tersebut diduga telah melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan undang-undang.
Menurut koordinator/ Ketua Tim Adv Fandra Arisandi, SH, SHEL saat diwawancarai oleh awak media pada Rabu (19-01-2022) di Kantor Ombudsman Sumbar mengatakan merasa sangat bersyukur atas keputusan tersebut
“Alhamdulillah, akhirnya kami dari pelapor sangat bersyukur atas keputusan ombudsman ini, dan karena ini terkait perbaikan pelayanan publik kedepannya bagi pejabat negara yg melaksanakannya. Persoalan ini juga telah kami bawa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang oleh tim kuasa hukum, dan masih dalam proses sidang, dan juga sudah beberapa kali terlapor/tergugat juga telah beberapa mangkir dan tidak datang ke persidangan”, ungkap Fandra Arisandi
“Keputusan dari Ombudsman RI sumbar ini telah tepat dan sesuai prosedur Hukum dan ini salah satu bentuk keadilan serta tempat pengaduan pelayanan publik jika ada penyimpangan bagi penyelenggara negara”, ujar Mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Pidana ini
“Surat yang dikeluarkan oleh oknum Wali nagari U tersebut hanya sebuah pemberitahuan semata bukan sebuah keputusan sehingga kami menganggap cacat hukum dan tidak ada kepastian hukum”, tutupnya
Turut hadir para tim pengacara dari LBH tersebut diantara nya Adv yasrianto, Adv alfi sukruf, Adv Marjoni, Adv Wiwit, Adv Muslaini dari APSI, dan Joni Iskandar dari Ikadin dan Firman Arif, ihsan riswandi dari Peradi dan Rekan Lawyer lainnya. (MG)
Komentar