PBH Panglima Hukum Hadir Untuk Bantu Pencari Keadilan Bagi Yang Kurang Mampu

JURNALREALITAS.COM, DENPASAR – Mayoritas masyarakat Indonesia kini melek hukum. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat melirik profesi advokat dalam membantu permasalahan hukum yang dihadapinya.

Hanya saja, tak jarang masyarakat pencari keadilan yang menghadapi permasalahan hukum justru terkendala biaya. Mereka tidak bisa membayar jasa pengacara.

Kondisi ini banyak ditemui oleh Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA, Ada begitu banyak klien yang datang ke Law Firm Togar Situmorang, dan meminta bantuan hukum, namun tidak memiliki cukup dana untuk membiayai jasa pengacara.

“Kondisi ini yang membuat kami akhirnya berpikir untuk membuat suatu lembaga yang khusus membantu masyarakat kurang mampu. Kami akhirnya mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum,” kata Togar Situmorang kepada Awak media beberapa waktu lalu.

Advokat yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” ini berharap, dengan adanya PBH Panglima Hukum ini bisa meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesusahan dalam menghadapi konflik hukum ini.

“Selain itu, kita juga sebagai advokat dan praktisi hukum memang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, pada intinya roh dari kedua regulasi tersebut bermakna menjamin hak warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum,” papar Togar Situmorang.

Hal ini pun sejalan dengan prinsip hidup Advokat kelahiran Jakarta ini. Bagi Togar Situmorang, dalam kehidupan setiap orang wajib untuk menolong mereka yang dalam keadaan susah.

“Sangat disayangkan jika kita tidak saling tolong- menolong dan membantu, terutama untuk masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, yang memang notabene masyarakat banyak yang buta akan hukum dan mereka juga teraniaya dan tidak tahu harus bagaimana dan ke mana,” ucapnya.

Kondisi ini yang mendorong Togar Situmorang menghadirkan PBH Panglima Hukum.

Tak sekadar membantu pencari keadilan yang tak mampu, PBH Panglima Hukum juga akan memberikan kesempatan kepada para calon advokat yang ingin berkarier di bidang hukum khususnya profesi advokat.

Ia tak menampik bahwa ada banyak Universitas di Indonesia, khususnya di Pulau Bali terutama Fakultas Hukum yang mencetak sarajana hukum. Demikian halnya dengan organisasi advokat, yang mencetak banyak calon advokat.

Namun tentu ada persaingan dan jadwal untuk mengangkatan sumpah sebelum calon advokat menjadi advokat resmi agar bisa beracara, karena harus mengantongi dan mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), KTA (Kartu Tanda Advokat) dan BAS (Berita Acara Sumpah) di Pengadilan Tinggi daerah domisili masing-masing.

“Maka terketuk hati saya, terutama untuk calon- calon advokat muda, di mana juga adanya minimal usia yaitu 25 tahun dengan pengalaman magang 2 tahun berturut-turut. Jadi karena rasa kepedulian, maka saya membentuk Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum ini,” ungkap Togar Situmorang.

Sementara itu, Ketua PBH Panglima Hukum Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH menegaskan bahwa lembaga ini sudah didaftarkan di Kemenkumham. Lembaga ini sudah berbadan hukum serta tercatat pada akta notaris.

“SKnya juga sudah ada. Jadi secara legalitas tentunya terpenuhi semua,” kata Arga, sapaan akrab putra dari advokat Togar Situmorang, yang saat ini tengah menempuh Program Pascasarjana Kenotariatan di Universitas Warnadewa ini.

Ia pun mempersilahkan masyarakat pencari keadilan untuk datang ke Jalan Teuku Umar Barat Nomor 10, Marlboro, Denpasar Barat, Bali. Pihaknya siap membantu.

Sementara itu, PBH Panglima Hukum juga sudah mengutus advokat I Putu Sukayasa Nadi, SH, untuk melakukan audiensi ke pihak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Bali.

PBH Panglima Hukum juga sudah mengirim surat perkenalan dan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tipikor dan akan mengarah ke seluruh Pengadilan Negeri di Bali serta berbagai instansi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan.

“Kami memandang perlu melakukan kerja sama, sehingga para calon advokat muda dapat bergabung di tempat kami untuk mengeksplore dan mengekspresikan ilmu mereka sebelum mereka menjadi advokat resmi yang disumpah di Pengadilan Tinggi,” jelas Arga.

Baik Togar Situmorang maupun Arga berkomitmen, walaupun dalam perjalanan lembaga ini menangani kasus-kasus probono dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh undang-undang, namun lembaga akan tetap memberikan bantuan hukum maksimal.

“Saya sendiri sebagai Managing Partner Law Firm Togar Situmorang akan turun langsung di PBH Panglima Hukum bersama rekan advokat yang lain,” tandas Togar Situmorang.

“Saya juga tegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam hal penanganan untuk klien, baik dari masyarakat yang kurang mampu di PBH maupun masyarakat yang membayar di Law Firm. Semoga PBH Panglima Hukum menjadi maskot bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” pungkasnya. (MG)

MGA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *