JURNALREALITAS.COM, JAKARTA– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan kejadian pengusiran terhadap seseorang yang sedang melaksanakan sholat dan i’tikaf di sebuah masjid di Bekasi oleh beberapa pemuda dengan alasan yang bersangkutan menggunakan masker.
Terlebih pengusiran itu didasarkan dengan menggunakan ayat suci Al Qur’an.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengggunaan masker (adalah) bukan tindakan kriminal dan menggunakan masker bukan sesuatu yang membatalkan sholat ataupun membatalkan peribadatan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Gus Helmy Faishal Zaini pada Senin (05-03-2021)
Bahkan di Masjidil Haram, Kebijakan dari dua masjid suci Makkah al Mukarramah dan Madinah al Munawwarah, jama’ah diharuskan menggunakan masker dalam peribadatan.
Justru yang berbahaya, kata Gus Helmy, mereka yang mengatasnamakan agama, tetapi justru merusak agama.
“Mohon maaf contohnya adalah menggunakan ayat bahwa barang siapa yang masuk ke baitullah akan dijaga keamanan dan keselamatannya, ayat ini benar tapi kita tidak kemudian meletakkannya secara keliru,” ujar Gus Helmy
“Bahwa dalam keadaan pandemi situasi wabah, penggunaan masker ataupun menjaga protokol kesehatan itu bagian dari hifzun nafs yaitu menjaga keselamatan jiwa,” tambahnya.
Kiai Muda kelahiran Cirebon ini mengungkapkan bahwa hifzun nafs dianjurkan dalam beragama. Maka untuk itu mari saling mengingatkan dalam kebaikan dengan cara yang baik dan jika ada perbedaan, maka selesaikan dengan cara yang baik.
“Saya mendengar para pemuda itu sudah meminta maaf, mari kita maafkan. Mudah mudahan jadi pelajaran kita semua. Dakwah Islam harus dijalankan dengan cara yang ramah, bukan marah. Mari kita saling mengingatkan dalam kebaikan dengan cara yang baik, sehingga kita mendapatkan hikmah yang baik,” pesannya. (Tio)
Komentar