Pemprov DKI Larang Mudik di Wilayah Aglomerasi

JURNALREALITAS.COM , JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa mudik lokal dalam kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) juga dilarang selama masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

“Aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu. Mudik di wilayah aglomerasi juga kami larang, karena narasi yang dibangun pemerintah adalah larangan mudik,” kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (07-05-2021)

Pemprov DKI telah mendirikan delapan titik penyekatan di Ibu Kota. Petugas bakal langsung memutar balik kendaraan yang mau mudik meski masih berada di Jakarta.
Delapan posko penyekatan di DKI berada di Kalideras, Joglo, Pasar Jumat, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, Jalan Cakung-Bekasi, Budi Luhur, dan Perintis Kemerdekaan.

Lebih lanjut, dijelaskan sebenarnya mudah untuk mengidentifikasi apakah orang melakukan perjalanan untuk mudik atau untuk kepentingan pekerjaan. Hal ini berdasarkan pengalaman dari penjagaan di lapangan pada hari pertama larangan mudik 6 Mei kemarin.

“Kami di lapangan bisa mengindetifikasi dari perlengkapan saat dibawa dalam perjalanan. Saat mudik pasti berbeda barang bawaannya dengan kerja. Yang kami periksa mobil, sementara sepeda motor kami perkirakan pekan depan. Karena pergerakan memang lebih banyak untuk bekerja”, ungkap Syafrin.

Menurutnya selama masa pelarangan mudik, yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah perjalanan dinas atau bekerja.

Termasuk, masyarakat umum dengan empat kategori kepentingan nonmudik, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (1 orang) dan pendamping persalinan (maksimal 2 orang).

“Jadi, larangan mudik di wilayah aglomerasi, sama dengan aturan pemerintah yang sudah ditetapkan, Begitu juga kendaraan yang menuju Jakarta jika tidak memenuhi syarat, maka akan diputarbalikan”, tutup Syafrin. (ym)

MGA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *