JURNALREALITAS.COM, TANGERANG – Aplikasi Yang di Pakai para debcolektor atau mata elang untuk menarik kendaraan dijalan sangat merugikan para konsumen, otoritas jasa keuangan (OJK) akan segera menghapus aplikasi yang dipakai oleh perusahaan jasa penagihan
Menurut penelusuran OJK aplikasi yang digunakan ada beberapa salah satunya Super Matel – Mata Elang APK – Free download for Android (androidout.com), Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools), dan Super Matel R2 – Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ampel Indonesia melalui Humasnya yunius Lase, SH berharap otoritas jasa keuangan segera bertindak dan kemenkominfo segera menghapus aplikasi tersebut, menurutnya data tersebut data milik konsumen dan PT pembiayaan bukan Milik PT alih daya, jadi data tersebut harus di rahasiakan bukan di bagi-bagi lewat aplikasi ke orang lain atau pihak ketiga
“Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
1) Pasal 2 ayat (1) Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
2) Pasal 7 ayat (1)
3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang:
a) tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4;
b) telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c) tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar,” jelas Yunius Lase, SH
“Kami akan segera mengirimkan surat terkait permohonan penghapusan aplikasi yang menurut kami sangat merugikan konsumen tersebut, kami berharap Kemenkominfo segera memblokir aplikasi tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di jalan raya yang merugikan masyarakat,” terangnya. (LS/MG)
Komentar