JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Menyikapi pemberitaan yang beredar ditengah masyarakat luas terkait penangkapan seorang wanita berparas cantik berinisial RJS di Lapas Kelas II Pematangsiantar beberapa waktu lalu, ketua DPP LSM Gabila (Gagasan Bidang Lapor) Anun Paranginangin angkat bicara.
Penangkapan tersebut menurut Anun Paranginangin dinilai banyak kejanggalan yang terjadi. Seperti diberitakan pada salahsatu harian lokal beberapa waktu lalu, terkait penangkapan seorang wanita berparas cantik yang tertangkap membawa narkoba jenis Sabu di lapas kelas II Pematangsiantar.
Dalam keterangannya di Koran tersebut, Ka. Lapas Kelas II Pematangsiantar, Menanti Sukardi Sianturi menjelaskan, pada Selasa, (31/1) sekitar pukul 12.00 wib seorang wanita berinisial RJS (28) yang beralamat di Jl. Pematang SK/23, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan kota Siantar datang menjenguk seorang tahanan di Lapas Kelas II Pematangsiantar.
RJS rencananya akan berkunjung menemui seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang tersangkut kasus narkoba. Namun tidak diketahui siapa yang akan ditemuinya. Namun belakangan diketahui, tahanan yang dimaksud adalah KM Munthe alias KM. Dan dari informasi yang dihimpun RJS merupakan tangan kanan BD KM Munthe.
Menanti menuturkan kronologis penangkapan. dimana petugas lapas yang ada di ruang P2U melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang baru selesai bertamu. Saat digeledah dari saku celana sebelah kanan seorang wanita yang berinisial RJS itu ditemukan sebuah amplop yang berisikan uang sebanyak 300 ribu beserta sebuah plastik klip berisi sabu. Lantas Menanti kemudian memanggil personil Sat Narkoba yang akan melaksanakan pemeriksaan tahap kedua di Lapas. Setelah diinterogasi kemudian pihak Lapas menyerahkan tersangka dan barang bukti bersama seorang tahanan berinisial KM untuk dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemberitaan tersebut, Anun Paranginangin selaku Ketua DPP LSM Gabila (Gagasan Bidang Lapor) merasa banyak sekali kejanggalan dan keanehan yang terjadi. Kenapa bisa ada narkoba di dalam Lapas Kelas II Siantar? Seperti penuturannya kepada awak media ini, Senin (6/2/2017) di sebuah warung santai di salah satu sudut kota Siantar.
Berdasarkan pengalaman pribadi, jika hendak membesuk tahanan ke lapas, saya mesti melewati penjagaan yang ketat dan harus melewati 3 pintu. Dimana pada pintu kedua khusus wanita akan dibawa ke dalam sebuah kamar, setelah di dalam akan digeledah mulai pakaian luar hingga maaf pakaian dalam. Hal itu dimaksud untuk mencegah masuknya barang-barang yang tidak diinginkan ke dalam lapas.
Dan dari kunjungan RJS kepada KM, Annun melihat tidak ada hubungan yang resmi antara keduanya. Baik sebagai family maupun suami isteri. Anun beranggapan hubungan keduanya ada kaitannya dengan peredaran narkoba. Boleh dibilang hubungan antara Bandar dan pengedar Sebab barang haram tersebut didapat saat RJS keluar membesuk KM. Berarti barang itu sudah berada “di dalam” sebelumnya, papar Anun Paranginangin.
Terkait pernyataan Menanti Sukardi Sianturi selaku Ka. Lapas Siantar, yang menyatakan petugas lapas di ruang P2U memeriksa RJS dan mendapati sebuah amplop berisi sabu dan uang 300 ribu, Anun merasa aneh. Kenapa saat keluar baru digeledah? Ada apa dengan Lapas kelas II Siantar yang dipimpinnya?. Berdasarkan pengalaman pribadi saya, saat akan keluar yang diperiksa hanya stempel yang ada di tangan dan bed saja. Kalau kedua hal tesebut tidak ada maka akan dicurigai dan tidak akan diperbolehkan keluar dan meninggalkan lapas. Tetapi kenapa malah RJS diperiksa sedemikian detailnya?
Anun beranggapan semua keterangan Menanti Sianturi di media tersebut adalah untuk pencitraan semata, seolah-olah dirinya bersih dan tidak bersalah. Padahal kalau mau dianalisa, sudah sepatutnya kinerja Menanti dipertanyakan. Kok bisa Narkoba didapat dari dalam lapas. Berarti Menanti tidak becus dalam memimpin Lapas Siantar.
Ketika Anun mencoba mengkonfirmasi semua ini kepada Menanti Sianturi melalui seluler baik lewat panggilan dan pesan singkat, tapi yang bersangkutan tidak menanggapi. Padahal panggilan yang dilakukan tersambung dan pesan singkat (SMS) yang dikirimkan masuk.
“Diakhir tanggapannya, Anun Paranginangin selaku Ketua DPP LSM Gabila memohon kepada Kakanwil Menkumham Sumatera Utara dan Menteri Hukum dan HAM RI agar mencopot Menanti Sukardi Sianturi, dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Kelas II Siantar. Dan apabila nantinya Menanti Sianturi ikut terlibat dalam kasus ini, maka sudah sepantasnya yang bersangkutan dihukum.
Anun berjanji akan terus memantau dan menyoroti permasalahan ini sampai pada titik terang. Termasuk mempertanyakan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri juga Pengadilan Negeri Simalungun sampai jajaran diatasnya.
(M.Baringin P. Sihombing)
Komentar