JURNALREALITAS.COM, LOMBOK NTB –Forkopimda Gunungsari secara intensif mengoptimalkan sosialisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Micro di tingkat desa di kecamatan Gunungsari, wilayah hukum Polsek Gunungsari.
Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha Sudjana, SH menyatakan, sesuai dengan instruksi mendagri No 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur NTB No. 180/VII/Kum/2021 dan Surat edaran Bupati Lobar No. 180/124/BPBD-LB/VII/2021 tentang pelaksanaan PPKM berbasis Micro, sudah berjalan bersama 3 pilar Forkopimca Kecamatan Gunungsari selama pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat di berlakukan di wilayah hukum polresta mataram polsek gunung sari, sesuai jadwal kegiatan himbauan dan sosialisasi termasuk membagikan masker terus dilakukan serta pembatasan jam malam sesuai SE tersebut
“Dalam sosialisasi tersebut, sedikitnya kita memberikan pencerahan kepada masyarakat, terkait pelaksanaan PPKM berbasis Mikro tingkat Dusun maupun Desa ujar IPTU Agus Eka
Sesuai dengan arahan pimpinan untuk kegiatan PPKM berbasis Mikro tingkat kecamatan / polsek tetap dilakukan untuk mengimbangi kegiatan yang dilakukan di Kabupaten/kota agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat bawah
“Dengan mengedepankan fungsi Babinkamtibmas berkerjasama dengan Babinsa TNI-AD dan Linmas, serta berkoordinasi dengan seluruh Kepala desa dan unsur lainnya, di setiap desa binaannya, selama pelaksanaan PPKM berbasis Mikro berlangsung,” jelasnya.
Kapolsek juga mengungkapkan, terkait zona paparan virus covid 19, kecamatan Gunungsari termasuk dalam zona kuning dalam kurun waktu belakangan ini, sehingga kami tidak akan pernah berhenti untuk selalu mengedukasi warga bahwa penting nya selalu mengedepan kan prokes kesehatan covid 19 bagi diri sendiri, keluarga maupun kepada orang lain. (Yulinda Tan)
Komentar