JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – PT. Kampoeng Kurma Jonggol kini sudah resmi dinyatakan palilit. Status pailit ini disandang oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur
“Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan juga berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas, sehingga PT. Kampoeng Kurma Jonggol pailit,” kata Zentoni, S.H., M.H. selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta yang menjadi Kuasa Hukum Pemohon dari perkara ini, Selasa (25-05-2021)
Seperti diketahui, sebelum pailit PT. Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Zentoni mengungkapkan Gugatan PKPU PT. Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU yang membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.
“Dalam putusannya, hakim PN Jakpus telah mengabulkan PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan”
“Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia”, tutur Zentoni
“Selanjutnya terkait kewenangan terkait aset PT. Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus”, tutup Zentoni. (MG)
Komentar