jurnalrealitas.com, JAKARTA – Niat baik pemerintah untuk membantu warganya yang miskin dan kurang mampu dalam hal pembuatan sertifikat tanah secara massal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2013 di wilayah Jakarta Barat diwarnai aksi curang dan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum panitia Kelurahan Pal Merah, kecamatan Pal Merah Jakarta Barat.
Kendati program Prona ini sifatnya gratis namun sejumlah oknum panitia diduga masih saja mengutip biaya dari warga peserta prona diluar ketentuan yang berlaku. Padahal program ini telah dibiayai oleh pemerintah melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang anggarannya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN).
Atas kejadian tersebut, sejumlah warga sangat menyesalkan tindakan oknum yang menilai tindakan yang sangat tidak bermoral dan tak punya rasa malu, karena telah ikut melegalkan dan menyuburkan terjadinya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Pungutan Liar (pungli). Sejummlah oknum menjadikan Prona untuk meraup pulus dan memperkaya diri sendiri. Karena jelas-jelas memungut biaya tanpa ada dasar dan payung hukumnya meski dengan dalih dan alasan telah dimusyawarahkan dan disetujui oleh warga peserta Prona.
Selain pungli, oknum yang dibentuk oleh panitia diduga juga telah memanipulasi data guna menghindari Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah, kendati transaksi peralihan haknya terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 yang mengatur tentang Pendaftaran Tanah. Panitia ditenggarai telah menyajikan sebagian data dan waktunya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tersebut sehingga berkibat obyek yang terkena pajak seperti Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) atau Pajak Penghasilan (PPH) sebagaimana diatur oleh pasal 4 ayat 2 yang mengatur tentang pungutan PPH dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang semestinya terjaring oleh PPAT dipastikan lolos dan tidak terpungut. Negara dirugikan puluhan bahkan ratusan juta rupiah lantaran pajaknya tidak terpungut.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun oleh Jurnalcom menyebutkan bahwa praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh panitia Prona sepertinya cukup rapi dan terorganisir serta dilakukan secara berjama’ah dan sudah diatur sedemikian rupa sehingga nyaris berjalan mulus dan tanpa meninggalkan jejak yang mencurigakan.
Terkait hal ini, Jurnalcom yang berulangkali menyambangi kantor kelurahan Pal Merah Jakarta Barat guna meminta konfirmasi dari sang lurah Syamsudin Nor, yang bersangkutan selalu menghindar dan tak berkenan untuk ditemui.
Menurut sekretaris kelurahan Pal Merah yang berhasil ditemui, kepada Jurnalcom mengatkan bahwa terkait hal tersebut dirinya tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan jawaban dan sebaiknya langsung bertemu dengan lurah.
“Mas jangan tanya sama saya tentang hal ini, coba saja mas tanya langsung sama lurah, karena yang lebih tau dan berhak untuk menjawab adalah lurah bukannya saya, atau untuk lebih jelasnya coba saja mas ke BPN Jakarta Barat temui satgas atau kordinator Prona, barang kali mas mendapatkan jawaban di sana,’’ tuturnya lalu buru-buru menghindar dan pergi.
Menurut pengakuan dari sejumlah warga yang berhasil ditemui Jurnalcom diantaranya warga RT.01/RW.03 dan warga RT.02/RW.08,kelurahan Pal Merah kecamatan Pal Merah Jakarta barat menuturkan bahwa biaya yang dibebankan kepada warga peserta Prona nominalnya berbeda dan bervariasi,antara Rp.1 juta sampai Rp.2 juta per kepala keluarga (KK), dan hasil dari pungutan liar (Pungli) tersebut adalah untuk pembuatan Surat Keterangan Dari Kelurahan, Pembelian Materai, Formulir, Pembayaran Pajak Terakhir, Patok Tapal Batas, Biaya Operasional Panitia yang terlibat Prona dan suguh tamu. Dan biaya yang dipungut dari dari warga belum termasuk kewajiban lainnya seperti membayar BPHTB dan PPH.
Padahal menurut keterangan dari sumber yang bertugas di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat mengatakan bahwa segala kegiatan yang berhubungan dengan Prona telah di anggarkan oleh kantor BPN, yang kemudian dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), anggaran tersebut antara lain meliputi biaya Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, Pengumpulan dan Pengolahan Data Yuridis, Sidang Panitia, Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat. Sedangkan kewajiban warga peserta Prona adalah cukup menyerahkan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah (data yuridis) dan dokumen yang diperlukan, Pemasangan patok dan Pengadaan materai.
“Kalau masih ada oknum panitia dari kantor pertanahan atau dari kelurahan yang masih melakukan kutipan atau pungutan liar (Pungli) hal tersebut tidak di benarkan atas dasar apapun, karena hal itu termasuk perbuatan illegal dan termasuk perbuatan korupsi. sebagai informasi untuk tahun ini kelurahan Pal Merah mendapatkan Prona sebanyak 150 bidang,” jelas sumber. (AM)
Editor: RSI
Komentar