JURNALREALITAS, JAKARTA – Suatu aturan akan menjadi mati saat penegaknya tak mampu menegakkan aturan tersebut. Seumpama dengan yang terjadi di terminal lebak bulus Jakarta selatan. Di terminal ini para petugas yang seharusnya memiliki fungsi dan wewenang menegakkan aturan, namun justru melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Hal ini terlihat dengan tak adanya persesuaian antara aturan dan fakta yang terjadi dilapangan. Seperti diketahui adanya bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang tak seharusnya masuk ke dalam terminal justru aneh, Bus bisa masuk dan ngetem bahkan mencari dan menaikkan calon penumpang di dalam terminal, padahal berdasarkan aturan di Kartu Pengawasan Trayek (KPS), bus-bus tersebut seharusnya tidak boleh masuk ke dalam terminal, apa lagi sampai ngetem dan mencari bahkan menaikkan calon penumpang di dalam terminal.
Karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber yakni seoarang supir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tak mau namanya terpublikasi mengungkapkan bahwa mereka seharusnya tidak boleh masuk dan ngetem didalam terminal, apalagi sampai menaikkan calon penumpang. Namun karena mereka telah memberikan setoran kepada kepala terminal sehingga mereka boleh masuk kedalam terminal.
“Seharusnya kita nggak boleh sih mas masuk kedalam terminal, apa lagi sampai ngetem, nyari serta menaikkan calon penumpang, karena kalau berdasarkan Kartu Pengawasan Trayek (KPS) sudah pasti kita salah dan dilarang masuk kedalam terminal, tapi karena kita dan pengurus bus sudah bayar kepada pihak pengelola terminal maka jadinya boleh masuk. Itupun perbulannya pengurus bus diwajibkan untuk memberikan setoran, dan semua sopir bus juga sudah pada tau ngerti akan hal ini,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Boyke Barkah salahsatu tenaga ahli anggota DPR/MPR RI dari fraksi partai Demokrat angkat bicara. Ia mengatakan bahwa perbuatan dari para petugas yang diduga melibatkan kepala terminal lebuk bulus ini adalah merupakan perbuatan yang tak terpuji dan tak patut dicontoh.
“Kalau tuduhan tersebut memang benar-benar terjadi, maka sudah selayaknya kepala dinas perhubungan provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi yang tegas, bila perlu mencopot semua petugas yang terlibat termasuk kepala terminalnya. Bagaimana mungkin terminal lebak bulus akan bebas dan bersih dari praktek penyimpangan dan pungli kalau kepala terminalnya saja sudah menyalahi prosedur serta aturan yang ada, dan justru malah bermental Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan cara ikut serta melegalkan terjadinya praktek penyimpangan dan pungli tumbuh subur di wilayah kerjanya?, tandas Boyke.
(AM)
Komentar