Reformasi Birokrasi “Masuk Angin” di Dinas Perijinan Pemprov DKI : Urus Izin Pengenal Impor, Satu Bulan?

Jurnal Realitas.com, Jakarta | Reformasi birokrasi yang konon gencar digaung-gaungkan oleh Gubernur DKI dimasa kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) kian hari dirasa kian memble, alias “masuk angin”. Pasalnya, hingga saat ini pelayanan di kantor Badan Perijinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjanjikan Pelayanan Izin yang Mudah, Cepat, dan Efisien belum dapat dirasakan maksimal oleh warga DKI Jakarta, khususnya pengusaha.

Bagaimana tidak, program kemudahan mendapatkan dokumen perijinan usaha yang sejak awal dicanangkan oleh Joko Widodo mantan Gubernur DKI yang kini menjabat Presiden RI masih jauh dari harapan. Banyak program dan perbaikan system maupun infrastruktur yang sudah dibenahi, tetapi hingga kini tetap saja pelayanan yang diberikan kepada warga DKI seperti tidak ada perubahan. Proses izin tetap saja masih lama dan berbelit-belit.

Contohnya saja, pelayanan dalam hal penerbitan Izin Angka Pengenal Impor (API) yang memerlukan waktu proses hingga satu bulan izin baru dapat selesai.

Terkait hal ini, pantauan wartawan di lapangan, dari sisi fasilitas infrastruktur dan kenyamanan para pemohonan izin sudah terlihat lebih baik dan mengalami banyak perubahan. Namun dari sisi proses penyelesaian izin masih perlu perbaikan.  Misalnya masalah kecepatan, ketepatan waktu untuk menerbitkan izin masih banyak dikeluhkan oleh para pemohon. Dari sisi teknis sebagian izin sudah dapat diajukan secara online, namun masih banyak juga perjinan yang harus diajukan secara manual seperti Izin Pengenal Import, Izin Tanda Daftar Perusahaan Perubahan, Izin surat Domisili usaha baru, izin tranportasi, dan sejumlah izin lainnya.

Seperti diungkapkan oleh beberapa narasumber kepada Jurnal Realitas, yang mengeluhkan lamanya proses penyelesaian izin. Mereka merasa kecewa saat mengajukan permohonan pengurusan Angka Pengenal Impor (API) di kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang berada di Lt 18  Jl. Kebun Sirih Jakarta Pusat, yang proses penerbitan izin nya sangat lama, yang berbanding terbalik dengan provinsi lain seperti Banten dan Jawa barat.

Foto : Permohonan Izin API di lacak berkas sistem PTSP DKI Jakarta

“Saya sudah mengajukan permohonan pembuatan API sejak tanggal 12 Oktober tetapi hingga saat ini API nya tak kunjung terbit, boleh di check, saya update kemaren (Kamis, 26/10) kata petugasnya masih proses di bagian Teknis, (gak tau pun di tim teknis mana) anehnya selalu yang jadi alasan adalah sedang proses di tim teknis”, ujar sumber belum lama ini.

Masih menurut sumber, mereka sangat heran dan mempertanyakan apa penyebab lamanya waktu pengurusan Izin pengenal Impor di DKI Jakarta, padahal menurutnya secara fasilitas dan infrastruktur serta system di Kantor Dinas Pelayanan Jakarta sudah sangat memadai, tetapi pelayanan izin tetap tidak maksimal. “Buat apa kantor bagus-bagus tapi izin gak selesai-selesai, percuma saja bos”,ujarnya kecewa.

“Kalau dibandingkan proses pembuatan Izin Pengenal Impor di wilayah Banten dan Jawa Barat hanya perlu waktu 5 hari saja sudah selesai, tapi kenapa di Jakarta prosesnya lama sekali, jauh sekali perbandingannya”, paparnya lagi.

Dari penelurusan, jika mengacu pada Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor, pada Pasal 20 ayat (1) jelas disebutkan bahwa Kepala Dinas Provinsi menerbitkan API-U dan API-P paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. Lalu dimana dasar Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak mengikuti Permen ini, apakah Pemprov DKI mempunyai aturan lain?

Sudah selayaknya Pemprov DKI mulai memperhatikan keluhan-keluhan semacam ini sebagai bahan evaluasi perbaikan pada pelayanan nya kepada masyarakat, sehingga setiap uang rakyat yang sudah dianggarkan untuk perbaikan birokrasi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat DKI Jakarta. (TIM)

One thought on “Reformasi Birokrasi “Masuk Angin” di Dinas Perijinan Pemprov DKI : Urus Izin Pengenal Impor, Satu Bulan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *