Renovasi Kantor Kecamatan Pancoran Tanggung Jawab Siapa dan Salah Siapa?

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Proyek renovasi atau rehab total kantor kecamatan Pancoran yang terletak di Jl.Pangadekan Timur 2 no.2 Jakarta Selatan, ternyata sampai dengan saat ini tak kunjung selesai dan masih menyisakan banyak masalah juga persoalan.

Rehab yang dimulai pada tahun anggaran 2011 dan dikerjakan oleh PT.Hana Huberta dengan direktur utamanya Sabar Maringin Tambunan yang beralamat di Jl. Balai Pustaka Baru No.17 Rawa Mangun Jakarta timur yang menjadi rekanan peliharaan atau binaan dari tata pemerintahan Jakarta selatan, di duga dalam melaksanakan proyek renovasi atau rehab total kantor kecamatan Pancoran ini sarat dengan unsur penyimpangan serta Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kasus ini bermula sewaktu kantor kecamatan Pancoran yang waktu itu di pimpin oleh Azril Marzuki sebagai camat yang kantornya direnovasi oleh tata pemerintahan Jakarta selatan yang melibatkan Sudin perumahan dan gedung pemda sebagai pengawas lapangan dan PT.Hana Huberta sebagai pelaksana sekaligus kontraktornya.

Namun nyatanya sampai dengan tahun anggaran 2012 kantor kecamatan Pancoran tak juga kunjung selesai dan masih terlihat berantakan disana-sini, serta masih belum layak untuk ditempati. hal ini terbukti berdasarkan hasil investigasi wartawan secara langsung dikantor kecamatan Pancoran beberapa waktu yang lalu, melihat dan menemukan hasil pekerjaan oleh PT. Hana Huberta terkesan di kerjakan asal-asalan dan asal jadi bahkan terlihat berantakan dan amburadul.

Dari lantai 1 sampai lantai 4 tembok terlihat retak di beberapa ruangan belum lagi instalasi listrik masih banyak yang belum terpasang pada tempatnya, maka akibatnya lampu penerangan masih banyak yang belum menyala dan berfungsi, dan hal ini di perparah lagi dengan bocornya toilet atau kamar kecil di lantai 3 dan lantai 4, air terlihat merembes dan menetes serta beberapa kran air juga terlihat tidak berfungsi bahkan tidak keluar air sama sekali, dan hal inilah yang saat ini sangat dikeluhkan beberapa staf di kantor kecamatan Pancoran.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab dalam hal ini, atas kondisi fisik kantor kecamatan Pancoran yang dinilai kondisinya sangat parah dan memprihatinkan karena belum berumur 1 tahun tetapi sudah mengalami kerusakan disana-sini.

Apakah sudin perumahan dan gedung pemda yang kala itu diwakili oleh Al”Boim Sitorus sebagai pengawas lapangan yang harus bertanggung jawab dan dipersalahkan?

(AM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *