Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR Bersama Pemerintah Sahkan RUU IE-CEPA

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang “Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)”, Jumat, (09/04/2021).

Indonesia–European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement disingkat Indonesia EFTA CEPA atau IE–CEPA merupakan kerjasama ekonomi antara Indonesia dan kelompok negara EFTA yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui draft RUU tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah pada 22 Maret 2021 lalu. Menurut Mendag Muhammad Lutfi, ini merupakan persetujuan ekonomi komprehensive Indonesia yang pertama dengan negara eropa dan diharapkan dapat meningkatkan profil kelapa sawit di indonesia secara global.

Baca Juga :

Perkuat Penyelenggaraan Pemerintahan Dimasa Pandemi, Mendag Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya


“Perjanjian Indonesia dengan negara EFTA merupakan persetujuan ekonomi komprehensif Indonesia yang pertama dengan negara di Eropa. Selain untuk meningkatkan ekspor, investasi dan akses pasar ke benua Eropa, IE–CEPA diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss,” ungkap Mendag Lutfi dalam rapat paripurna tersebut.

Setelah disahkannya RUU tentang IE–CEPA, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE–CEPA berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).

Menurut mendag Muhammad Lutfi, sah nya RUU ini dapat menjadi faktor pendorong pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19.

“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang, DPR telah melaksanakan amanat konstitusi karena IE–CEPA dan UU Cipta Kerja dapat mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19,” tutup Mendag Lutfi. (Steven)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *