JURNALREALITAS.COM, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Mafia penjualan tanah di wilayah Gunung Anyar Surabaya, dan satu penjualnya pengapling dibekuk.
Perlu diketahui, pelaku yang dibekuk Polisi yaitu Eddy Sumartono (55), dia merupakan Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya, warga Jalan Medokan Kampung, Rungkut Surabaya.
Pelaku ditangkap oleh Polisi setelah beberapa korban melaporkan jika tanah yang dibeli dari mafia berbentuk kaplingan tersebut, bermasalah dan diketahui milik orang lain yang dijual oleh pelaku.
Lima pelapor yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya juga Polda Jatim, menelan kerugian mencapai ratusan juta rupiah di antaranya, pelapor MN, korban 6 orang dengan kerugian Rp. 599 712.000, pelapor YA, dengan kerugian Rp. Rp. 110.000.000.
Pelapor NS, dengan kerugian Rp. Rp. 106,000,000, dan pelapor AT, dengan kerugian Rp. 121,080.000, pelapor MJ, dengan kerugian Rp. 168.920,000, pelapor AF, korban 3 orang dengan kerugian Rp. 361.660.000, dan pelapor IK, dengan kerugian Rp. 90.000.000.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Wakasat Reskrim Kompol Edy Herwiyanto, mengatakan, tersangka ini selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama dan menawarkan tanah kavling kepada para pembeli.
Setelah para pembeli tertarik maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas.
Namun, diketahui para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain,” jelas Kompol Edy Herwiyanto, pada Senin (22/11/2021).
Lanjut Wakasat, tanah yang di kavling itu adalah tanah milik orang lain, sejak tahun 1976 sudah meninggal.
Saat ini yang melapor ada 7 orang korban dan mewakili korban lain. 1 Korban juga ada yang anggota TNI.
Pelaku ini, di lokasi itu memiliki jumlah tanah kavling yang dijual berdasarkan site plane sebanyak 223 kavling.
Jika tanah kavling semuanya laku terjual maka potensi kerugiannya sebesar 223 x Rp. 100.000.000 = Rp. 22.300.000.000,” imbuh Kompol Edy Herwiyanto
Sementara itu, total kerugian atas 7 Laporan Polisi tersebut sekitar Rp. 1.667.372.000.
Dari pelaku, dan Polisi menyita barang bukti berupa, Komputer, Baner, Brosur, Site Plane, Rekening Koran dan beberapa bendel dokumen lainnya.
Pelaku akan diancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara, pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yulinda Tan)
Komentar