JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Rabu (12/01/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepedamotor merk Suzuki Spin warna pink yang akan melintas di Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Tak lama setelah menerima informasi tersebut, personil Sat. Narkoba segera bergerak menuju lokasi sesuai informasi guna malakukan penyelidikan.
Setibanya di alamat sesuai informasi, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas dari Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar tersebut melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepedamotor Suzuki Spin warna pink sedang melintas. Sejurus kemudian, petugas langsung melakukan pengejaran dan memberhentikannya.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama Budi, (25), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang selanjutnya dijadikan tersangka.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan, ternyata ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, Handphone (HP) merk Vivo, uang senilai Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang kesemuanya diamankan bersama 1 (satu) unit sepedamotor merk Suzuki Spin bernomor polisi BK 5064 WW yang dikendarainya sebagai barang bukti.
Dari rilis pers Sat. Nakoba Polres Pematangsiantar diketahui bahwa tersangka, Budi, laki-laki yang diciduk tersebut mengakui bahwa barang haram (yang diduga sabu-sabu), yang ditemukan darinya saat penangkapan, adalah miliknya, yang dioeroleh dari seseorang yang berinisial K. Lalu atas informasi yang diperoleh dari tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan. Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum dapat menemukan orang yang berinisial K tersebut, yang kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh barang bukti yang ditemukan, bersama tersangka, selanjutnya diboyong ke Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum lanjutan. (MN)
Komentar