JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Saat ini Masyarakat diresahkan oleh langkanya Migor (Minyak Goreng) di pasaran, kalaupun ada harganya sangat mahal, walaupun pemerintah dalam hal ini telah memiliki kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta / Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia DKI Jakarta Megy Aidillova, ST saat dimintai keterangan oleh awak media disela-sela Rapat Koordinasi Pengurus di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (03-02-2022) menyampaikan kegelisahan masyarakat sebagai konsumen akan keberadaan atau stock minyak goreng di lapangan
“Sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen, kami mendapatkan pengaduan dan tim telah melakukan croscek di lapangan bahwa stock migor dilapangan sangat minim dan habis diburu pembeli. Walaupun pembeli / konsumen sudah dibatasi hanya boleh membeli sebanyak 2 liter saja”, ungkap Megy Aidillova
“Kami berharap agar pihak kepolisian beserta KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengusut tuntas adanya dugaan Kartel Minyak Goreng di Indonesia”
“Seperti yang kita ketahui, bahwa Kartel di Indonesia dilarang, sesuai dengan UU no.5/1999 terkait larangan praktek monopoli dan juga persaingan usaha yang tidak sehat,” ulasnya
“Dilihat dari segi konsumen tentu merasa dirugikan akan kondisi sulitnya minyak goreng di pasaran, karena ini termasuk dalam kebutuhan pokok sehari-hari, dan belum lagi masyarakat yang bergerak di bidang UMKM, maka kami mendorong agar Tindak Tegas Pelaku Usaha yang telah merugikan konsumen tersebut, dengan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng”, tegas Megy Aidillova yang juga Kader Bela Negara Kemhan RI Tingkat Nasional
“Kami juga apresiasi atas cepat tanggap respon dari Kemendag RI akan kondisi ini, dengan membuka Hotline pantauan migor yang menerima keluhan harga yang tidak sesuai penerapan, serta turun langsungnya Mendag RI dalam memastikan implementasi kebijakan HET Minyak Goreng di Pasaran. Harapan kami agar ini ditingkatkan, karena pelaku usaha masih ada yang kucing-kucingan melebihi HET yang sudah ditetapkan”
“LPPKI Jakarta siap untuk ikut mengawasi HET Minyak Goreng sesuai dengan Permendag no.6 Tahun 2022, yang berlaku pada 1 Februari 2022. Adapun HET minyak goreng curah Rp. 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000/liter”, tutup pria Alumni Bimtek Nasional LPKSM se-Indonesia ini. (red)
Komentar