JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Suku Dinas Koperasi UMKM Jakarta Utara dinilai tak becus melayani masyarakat, karena memperlambat proses pembuatan SIUP dan TDP dengan alasan yang tidak jelas.
Seperti dialami oleh Berlin seorang pemohon yang sudah mengajukan permohonan dokumen pengurusan SIUP dan TDP sejak Tanggal 6/11 sampai saat ini belum juga rampung.
“Saya heran dengan pelayanan dari Suku Dinas UMKM Jakarta Utara ini, masa saya ngurus SIUP dan TDP sampai sekarang gak selesai-selesai. Padahal di kantor UMKM wilayah lain pengurusan SIUP dan TDP hanya butuh waktu 3-4 hari saja. Tapi disini lama sekali sudah hampir 8 hari belum juga selesai , ada apa ya”?, keluhnya.
Diceritakannya lebih lanjut, tanggal 6/11/2012 ia memasukkan semua berkas permohonan SIUP dan TDP sesuai persyaratan lengkap ke kantor Suku Dinas Koperasi UMKM Jakarta Utara melalui seksi pengurusan SIUP dan TDP yang diterima oleh staf Sudin UMKM Subrata.
Terkait hal ini, menurut Rini selaku kepala seksi SIUP dan TDP mengatakan bahwa berkas permohonan tersebut baru saja masuk ke meja kerjanya Selasa, 13/11/2012, sehingga ia tidak tau menahu kenapa hal itu bisa terjadi. Namun Ia akan mencari tahu apa penyebabnya kenapa berkas permohonan tersebut bisa terlambat.
Sementara itu kejadian ini juga menjadi perhatian bagi LSM – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang melakukan pemantauan sejak tanggal 02/11 s/d 14/11/2012 di kantor Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Utara yang menemukan banyak penyimpangan yang melanggar aturan, salahsatunya adalah lamanya proses pengurusan perijinan SIUP dan TDP.
“Pantauan ini akan saya laporkan ke kantor pusat untuk ditindaklanjut lebih jauh, dan bila perlu kami juga akan menyurati Kepala Dinas Koperasi UMKM DKI Jakarta agar kejadian serupa tidak terulang kembali”, ujar salahsatu anggota LPPNRI kepada wartawan. (MB)
Komentar