JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan M. Adlin Sila mengatakan, survei bertujuan memberikan gambaran mengenai kepatuhan masyarakat terhadap Surat Edaran Menag RI No SE 04 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Kepatuhan ini terutama dalam melaksanakan ibadah dengan penerapan disiplin prokes.
“Survei ini pun diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan yang menjadi panduan umat Islam dalam ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun 2021. Apakah regulasi berdampak positif atau negatif terhadap penanggulangan penyebaran covid-19. Tentu saja harapannya masyarakat dapat tetap beribadah dengan disiplin menerapkan prokes sebagai upata mengurangi penularan dan penyebaran penyakit,” ujar Adlin Sila saat membuka Majelis Reboan secara daring dengan tema Diskusi Kebijakan Ber-Ramadan di Masa Pandemi, Rabu (5/5/2021).
Acara ini sekaligus mendiskusikan hasil survei Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan. Hadir sebagai pembahas, Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dan Juru Bicara Vaksinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Hasil survei dipaparkan oleh Peneliti Madya pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Akmal Salim. Menurutnya, hasil survei menggambarkan bahwa secara umum responden berupaya mematuhi prokes dan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.04/2021. Pandemi tidak menghalangi mayoritas responden (97,09%) untuk berpuasa. Sementara itu, 62,59% responden memilih tarawih di rumah.
“Saat ke masjid, umumnya (88,6%) mengaku taati prokes. Khusus responden laki-laki, 93,93%-nya melaksanakan Jumatan di masjid dengan prokes. Ada 4,02% responden yang mengaku mengganti Salat Jumatnya dengan shalat Dzuhur, dan hanya 0,08% yang ikut Jumatan Online,” papar Akmal Salim.
Hasil survei juga menggambarkan bahwa mayoritas responden (92,64%) berzakat dengan menitipkan pada BAZNAS/LAZ, dan 91,28% setuju jika ZIS didayagunakan untuk masyarakat terdampak pandemi. Terkait Idulfitri, lanjut Akmal, 94,18% responden mengaku akan ikut shalat Ied di masjid atau lapangan, dan hanya 18,63% yang berencana akan mudik.
“Sementara itu, silaturahmi via VideoCall jadi pilihan 85,54% responden,” ujar Akmal.
Jika dibandingkan dengan temuan tiga (3) survei sebelumnya, ada tren responden (umat) semakin saat ini lebih sering ibadat dan beracara-bersama di rumah ibadat, sementara acara daring menurun intensitasnya. Secara umum, responden mematuhi 5M, hanya saja agak kurang dalam “(M)enjauhi kerumunan” dan “(M)embatasi mobilitas.”
“Ada tren mereka semakin sering keluar dari rumah dan kurang menjaga jarak,” lanjut Akmal.
Menurut Akmal, teknik pengambilan sampel dalam survei ini menggunakan accidental sampling (non-inferensial). Survei berhasil menjaring 2.012 responden yang tersebar di 34 provinsi. Kondisi ini sebangun dengan komposisi muslim Indonesia. Sebanyak 48% responden berusia 26-55 tahun dan 34% usia 40-55 tahun, umumnya pengguna medsos.
“Responden yang 56%-nya laki-laki, umumnya berpendidikan baik dan telah bekerja. Sebanyak 50,65% mengaku bagian atau dekat dengan ormas NU, 18,64% Muhammadiyah, 5,37% ormas lainnya, dan 25,35% mengaku tak berormas. Sebanyak 23,76% responden adalah pengurus masjid, dan lainnya umat biasa,” ungkapnya.
Dari hasil analisis-silang, diketahui semakin muda usia responden, semakin abai prokes 5M. Selain itu, penerapan prokes semakin longgar pada responden di zona hijau.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, lanjut Akmal, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Surat Edaran 04/2021 perlu lebih masif disosialisasikan. “Penyuluh agama Islam dapat dioptimalkan menyosialisasikannya dan mengawal pelaksanaannya,” kata peneliti madya Akmal.
Kedua, masjid-masjid perlu difasilitasi perangkat prokesnya, seperti: thermogun dan disinfektasi, terutama masjid di ruang publik atau masjid transit. Ketiga, pengurus masjid agar mengangkat petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes di masjid.
Keempat, ormas Islam agar secara sinergis membantu sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Terakhir, umat perlu terus diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun, dalam konteks ini, saat ibadat-bersama di masjid.
“Singkat kata, kalau tidak bisa taati prokes, ibadat di rumah saja! Itu aman bagi Anda dan orang di lain di masa pandemi Covid-19 ini,” tandasnya. (Ahmad Ghazali Kevin Lubis)
Komentar