“Apa yang telah disampaikan oleh Kajari adalah benar, karena memang sampai saat ini kami sama sekali belum pernah menerima laporan tentang pencurian listrik yang terjadi di Kecamatan Pancoran yang sampai merugikan PLN hingga Rp 350 Juta dan juga melibatkan pihak rekanan binaan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda tersebut,” katanya.
Kasus ini berawal saat pengerjaan proyek renovasi total di kantor Kecamatan Pancoran yang terletak di Jl. Pangadegan Timur 2 No.2, Jakarta Selatan. Saa itu pengerjaanya melibatkan rekanan binaan dari Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel yang disinyalir kuat adanya unsur KKN. Dugaan diperkuat karena pengerjaan proyek belumlah selesai (baru dimulai) tetapi pembayarannya sudah dilunasi hingga 100% oleh Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel Azwan Saprani. Ditambah pula dengan penunjukan pihak ketiga untuk mengerjakan proyek ini juga tanpa melalui proses tender tetapi dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL).
Komentar