Untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 pemerintah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan mulai berlaku 1 April 2021.
Komentar