Jurnal Realitas.com, Pematangsiantar | Manager Pengawas dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siantar Meishari Uga Lubis menyampaikan klarifikasi kepada wartawan terkait proses kegiatan penerimaan siswa baru (PSB) di SMP N 7 Siantar yang dipimpin oleh Halomoan Naibaho. Ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/11) Uga menjelaskan kalau dia sudah memanggil kepsek yang bersangkutan dan sudah memeriksa ulang LPJ Dana Bos SMPN 7 Siantar. Yang mana beberapa hari sebelumnya juga Uga mengatakan: “kita sudah panggil, pengakuan Kasek ada kekeliruan penempatan laporan pada form laporan belanja lain masuk ke PPDB”. Dimana hal itu petama kali disampaikan melalui pesan singkat pada Kamis (2/11) sekitar pukul 09.58 wib.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Uga mengatakan kalau yang dilakukan kepsek Naibaho adalah kesalahan. Dan dia sudah memerintahkan Halomoan untuk memperbaiki dan memverifikasi laporan tersebut dan melaporkan ulang ke pihak Kementrian.
Namun ada yang janggal saat Uga menunjukkan hasil perbaikan dan verifikasi Formulir K7 LPJ dana BOS SMPN 7. Disitu tampak jelas kalau perbaikan itu hanya pemindahan pos dari TW I, II dan IV ke Pos TW III. Sementara merujuk Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada laporan pertanggungjawaban dan RAKS dan RAB adalah per tri wulan. Sepertinya ada dugaan unsur pembohongan dan rekayasa laporan.
Dan ketika ditanya lebih jauh apakah besaran dana yang total mencapai nilai kurang lebih Rp 53 jutaan masuk akal dan logika untuk satu kegiatan PSB?, Uga mengatakan bisa saja tanpa mampu menjelaskan alasannya secara mendetail. Bahkan ketika ditanya lebih jauh terkait tupoksinya selaku manajer BOS yang memiliki wewenang memeriksa setiap kwitansi setiap kegiatan dana BOS yang bersangkutan terkesan menghindar dan buang badan seraya mengatakan silahkan tanyakan langsung kepada kepseknya sendiri. Patut diduga kejadian proses kegiatan PSB di SMPN 7 Siantar yang terjadi beberapa kali dalam setahun bukan terjadi sekali ini saja.
Seperti data yang beredar di tahun 2013, 2014 dan 2015 sekolah tersebut melakukan PSB lebih dari sekali. Jelas-jelas hal itu sudah melanggar semua Permendikbud yang mengatur bahwa proses penerimaan siswa/peserta didik baru hanya boleh satu kali saja.
Sementara masih dihari yang sama ditempat yang berbeda, Dontes Simatupang selaku Inspektur di inspektorat kota Pematangsiantar yang menurut Meishari Uga juga memiliki wewenang melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan terkait LPJ Dana BOS saat ditemui di salah satu sudut kota siantar mengatakan akan memeriksa dan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan terkait kejanggalan penerimaan PSB dan besaran dana yang dihabiskan untuk kegiatan tersebut. Dalam hal ini yang dimaksud adalah SMPN 7 Siantar yang dipimpin oleh Halomoan Naibaho.
Diakhir konfirmasi, Uga mengakui kalau ini adalah kelalainnya selaku manajer bos. “Ya kita akui. Ini kelalain saya. Dan untuk meluruskan temuan ini dia akan memerintahkan dan memaksa kepsek SMPN 7 Halomoan Naibaho untuk melaporkan verifikasi kekeliruan LPJ Dana BOS Tahun Anggaran 2015 Ke kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban Halomoan Naibaho.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan diambil jika laporan verifikasi tidak dilaporkan data online ke Pusat, Uga hanya mengatakan akan terus saya perintahkan. Tanpa mampu menjelaskan sanksi atau tindakan tegas yang lebih spesifik jika itu tidak terlaksana.
Meruntut kejadian di SMPN 7 Siantar, publik boleh menilai kalau pihak dinas pendidikan kota siantar telah gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala-kepala sekolah di kota siantar terkait penggunaan dan pelaporan LPJ dana BOS. Atau ini bagian dari akibat sikap dan rasa dedikasi yang kurang bertanggung jawab dari kepala dinas khususnya manajer bos disdik siantar yang selalu melakukan cek dan pemeriksaan LPJ Dana BOS hanya secara SAMPLING (contoh/acak, Red)..? Dengan alasan tidak sempat dan tidak ada waktu untuk memeriksa secara detail. (M. Baringin P. Sihombing)
Komentar