jurnalrealitas.com, Jakarta – Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Pudji Astuti, SH pasang tarif ratusan ribu hanya untuk pengesahan akte perusahaan CV. Anehnya, dengan arogan pegawai PN mengatakan bahwa tarif tersebut sudah umum dan berlaku kepada semua pemohon. Hal itu sesuai dengan ucapannya kepada pemohon Jumat, 01/11/13 diruang kerjanya.
“Dari mana mas, biaya kurang. Biasanya 250 ribu, tambahin 150 lagi”, tagih pegawai PN berinisial S kepada pemohon.
“Ini saya kasih tanda terima sementara untuk mengambil akte, karena gak bisa langsung selesai hari ini, paling cepat selesai hari Senin, (04/11/13), karena hari ini paniteranya sedang sibuk rapat dengan ketua PN dan bentrok dengan sholat Jumat”, paparnya arogan sembari memberikan sehelai kertas hps yang dirobek menjadi dua sebagai tanda terima sementara.
Pemberlakuan tarif yang dinilai sepihak dan tak sesuai aturan ini menimbulkan tanda tanya besar. Berapa sebenarnya biaya resmi untuk pengesahan akte perusahaan CV? Tak transparannya biaya pelayanan, semakin memperparah sorotan publik akan bobroknya birokrasi dan pelayanan publik yang sudah menerpa seluruh sendi-sendi birokrasi, tak terkecuali dengan pengadilan. Pengadilan yang seyogianya menjadi penegak dan pelurus keadilan juga tak luput dari hantaman badai KKN. Pelayanan birokrasi yang seharusnya murah dan bahkan gratis, acap kali dimanfaatkan “oknum” demi mendapatkan uang, uang dan uang. (Ryn)
Komentar