JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Maraknya penebangan, pencabangan dan perantingan pohon yang dilakukan oleh Dinas Tarukim (Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman) kota Siantar belakangan ini terutama disepanjang Jl.Sisingamangaraja baru-baru ini diduga telah menyalahi aturan. Sebab hal tersebut bukanlah wewenang mereka.
Hal itu secara tegas disampaikan oleh Rendy H. Tampubolon, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hukum Komite Indipendent Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Komid Tipikor) Selasa 4/10/2016.
Rendy menjelaskan, bahwa pohon atau kayu yang berada di sepanjang jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar adalah kewenangan Balai Besar Pengendalian Jalan Nasional Wilayah I (PPK 06 Tanjung Dolok Cs). Sebab jalan sepanjang dari jalan medan menuju siantar tepatnya dari Sisingamangaraja sampai ke Parapat adalah jalan nasional. Sedangkan jalan Asahan adalah masuk dalam wilayah jalan propinsi.
Atas tindakan Dinas Tarukim tersebut, menurut Rendy, Dinas Tarukim kota Siantar adalah termasuk menyalahi aturan dan dapat dikategorikan telah melakukan pencurian kayu nasional. Sebab kayu tersebut bukan kayu mereka. Dasar pernyataan tersebut adalah karena semua pohon atau kayu yang ditebang dan dipotong disepanjang jalan Sisingamangaraja arah Parapat dan jalan Medan adalah kewenangan Balai Besar Pengendalian Jalan Nasional. Jalan sepanjang 8,17 Km yang dihitung dari mulai simpang rambung merah sampai dengan simpang 2 (dua) dengan kode No. Ruas 064.12K dan jalan medan dengan No. Ruas 064.MK yang dihitung dari perbatasan sungai Sigagak sampai dengan simpang rambung merah dengan panjang jalan 4,50 Km adalah masuk dalam pengawasan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov. Sumut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Dirjen Bina Marga Kemepupera.
Jadi siapapun yang melakukan penebangan, pencabangan ataupun perantingan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Dinas tersebut diatas dalam hal ini Dinas Bina Marga yaitu Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil. I Prov. Sumut adalah Pencuri. Konon apalagi hasil penebangan, pencabangan, dan atau perantingan kayu-kayu tersebut selalu raib dan diduga dijual kepada pihak ke tiga.
Komid Tipikor (Komite Independen Tindak Pidana Korupsi) akan membawa kasus ini ke ranah hukum sekaligus melaporkannya kepada pihak yang berwenang supaya ditindak lanjuti. Hal ini juga sebagai koreksi pedas terhadap kinerja Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (kemenpupera) dalam hal ini Balai Besar Pengendalian Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. Sebab dalam hal ini wewenang mereka telah dilangkahi dan dicuri oleh Dinas Tarukim Kota Siantar.
Ketika semua hal ini berulang kali coba dikonfirmasi kepihak Dinas Tarukim Siantar, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban dan penjelasan yang pasti sebab Kepala dinas Lukas Barus selalu tidak berada ditempat. Dan ketika coba ditanyakan kepada kepala seksi pertamanan bermarga Butar-butar, yang bersangkutan selalu menjawab tidak tahu. (M.B.P.S)
Komentar