JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda pemerhati Indonesia melalui Ketua Umumnya Dedy Siregar menyambut baik hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 menyatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) akhirnya kini terang benderang Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sah dan konstitusional dan di dalam pelaksanaan TWK tidak ada pelanggaran hukum seperti apa yang di sebut sebut oleh pegawai yang tidak lolos TWK
Kami menilai putusan Mahkama Konsitusi ( MK ) sudah tepat dan akan menjadi acuan publik
bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK )
oleh dari itu stop dan hentikan opini miring kepada KPK, hasil putusan MK sudah sangat jelas tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya untuk itu sebagai warga negara yang baik agar menghormati dan patuh pada hasil keputusan hukum yang berlaku.
Sebagai catatan dalam hal ini Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksanaan tugas kenegaraan saling menghormati hal – hal putusannya, kami dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia menyampaikan kepada kelembagaan agar dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya
Atas dasar itulah maka kami kibarkan sepanduk bertempat di depan Tugu Proklamasi sebagai bentuk dukungan pada hasil putusan MK yang menghasilkan konstitusional dan di dalam pelaksanaan TWK tidak ada pelanggaran hukum dan terkait alih status pegawai KPK mempertegas bahwa di jalankanya UU KPK UU Nomor 19 Tahun 2019 dalam pelaksaanya tidak ada pelanggaran dalam TWK, di jalankanya TWK KPK sudah sangat transparan di publik oleh KPK dan kpk menjalankan TWK sebagai bentuk menjalankan perintah UU , DPP LPPI juga mendukung KPK dan menyampaikan pada KPK jika ada kelompok – kelompok yang menolak pada hasil MK untuk tidak gentar dengan intervensi manapun karena pada hasil keputusan MK persoalan TWK bagi pegawai KPK di nyatakan sah dan konstitusional.
Seperti diketahui, MK memutuskan TWK bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. Putusan ini diketok setelah KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) inkonstitusional. Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8). K memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). “Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan,” ujar hakim konstitusi Deniel Foekh membacakan putusan.
“Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK,” ucap Daniel.
Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion). Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (Tio)
Komentar