Uang Pungli Di TPS Kec. Kebayoran Baru “Untuk Siapa?”

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Dugaan terjadinya praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh para oknum di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) atau DIPO SAMPAH BARITO yang berada di Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sepertinya bukanlah hanya sekedar isu belaka saja.

Menurut informasi dari beberapa nara sumber baru-baru ini kepada wartawan, membenarkan bahwa memang ada kutipan yang dikenakan kepada mereka agar bisa membuang sampah ke TPS tersebut.

Adapun modus yang dilakukan berupa adanya kutipan atau pungutan uang retribusi sampah yang bersifat tak resmi atau ilegal yang dikenakan untuk gerobak sampah oleh para oknum preman yang disinyalir juga melibatkan oknum pejabat Seksi Kebersihan Kec. Kebayoran Baru yang saat ini dijabat oleh Eva Farida Syarif.

Untuk setiap gerobak yang membuang sampah di DEPO ini diwajibkan membayar retribusi bulanan sesuai dengan jenis gerobaknya.

Seperti pengakuan dari beberapa nara sumber yang terbiasa membuang sampah di DEPO ini mengatakan, nilai retribusi yang wajib dibayar setiap bulan bervariasi. Untuk gerobak sampah dorong Rp 400 ribu, gerobak motor Rp.700 ribu sedangkan untuk mobil sampah jenis kijang atau colt sebesar Rp.1 juta.

Dan anehnya retribusi ini bersifat wajib serta harus dibayar setiap bulannya, “ kalau tidak membayar ya tidak boleh membuang sampah disini”, keluh mereka

“Atas adanya kutipan, kami tidak tau pasti dipergunakan kemana uang dari hasil kutipan “retribusi” ini, namun sepengetahuan kami biasanya uang tersebut disetorkan dan dibagi-bagikan kepada oknum yang bertugas di seksi kebersihan Kec. Kebayoran Baru dan juga oknum di Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan, “Setahu kami hanya itu dan untuk selebihnya kami tidak tahu uang tersebut dikemanakan’’ tambah mereka. (MB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *