Wanita cantik Pakai Sabu-Sabu,Terancam Bui Minimal 4 Tahun

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA –  Usai melakukan pesta ulang tahun, Raden Ayu Mira menggunakan sabu dikamar apartemen Batavia tower 2 di Jl. KH. Mas Mansyur Tanah Abang Jakarta Pusat. Wanita berparas cantik ini, sepertinya tidak menyesal meski duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/09/14).

Jaksa Penuntut Umum, Eka Widiastuti mengatakan dalam dakwaannya, bahwa terdakwa ditangkap diapartemennya, karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,67 gram serta ekstasi 1,101 gram yang ditemukan didalam lemari terdakwa oleh anggota Polisi dari unit narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan terdakwa Raden Ayu Miranti terancam hukuman dengan pidana penjara minimal 4 tahun, sesuai dengan pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pemeriksaan terdakwa Raden Ayu Miranti, termasuk singkat dan cepat. Pasalnya, usai pembacaan dakwaan langsung ke pemeriksaan saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa. Jadi sidang selanjutnya, tinggal menunggu tuntutan Jaksa dan putusan Hakim.

Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki mencecar Ayu dengan berbagai macam pertanyaan, salah satunya terkait kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan anggota Polda Metro Jaya, didalam lemari terdakwa. Namun atas pertanyaan tersebut, sepertinya wanita cantik ini biasa-biasa saja dalam menjawab pertanyaan hakim. Tidak tampak adanya rasa penyesalan walau ancaman  4 tahun penjari menantinya. (budimanroe/JR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *