JURNALREALITAS.COM, SURABAYA – Kejanggalan Proyek reklamasi laut yang berada di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol, Banyuwangi masih saja membuat warga, Nelayan hingga pemerhati lingkungan geram.
Hasil kroscek dan klarifikasi yang di lakukan kepada beberapa instansi di surabaya satu bulan yang lalu (31 mei 2021) masih belum ada respon balik sehingga para aktivis dan beberapa LSM baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jatim yang kedua kalinya.
Tujuannya untuk memperoleh fotocopy KA-Amdal terkait reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh rekayasa.
Tidak hanya ke Dinas Lingkungan Hidup, Amir dan tim juga telah mendatangi kantor Perijinan Pertambangan Provinsi Jatim untuk mempertanyakan tentang pengajuan izin reklamasi baik dari Perorangan atau dari Pengusaha di Desa Ketapang Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan pernyataan kasi Perijinan Propinsi bahwa tidak ada izin reklamasi, dan ijin lalu lintas yang di keluarkan dari pihak Perijinan Propinsi. Itu artinya bahwa kegiatan yang dilakukan di desa ketapang kecamatan kalipuro banyuwangi telah menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar.
Adanya reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan dapat mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan.
Reklamasi laut harus melalui kajian dan melibatkan masyarakat lingkungan dan harus melalui mekanisme pembuatan amdal dan tidak boleh ada lompatan.
“Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengertian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu”, terang Amir selaku Pemerhati Lingkungan
Kedatangan Pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan dan tim kali ini untuk menyerahkan berkas lanjutan tentang adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi tentang ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Jika dalam penyerahan surat kedua kali ini masih belum ada respon balik maka kami akan datang lagi untuk yang ketiga kalinya, dan jika masih tetap tidak ada respon balik maka kami akan melakukan gugatan. (Yulinda Tan)
Komentar