JurnalRealitas.com, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan Persatuan Indonesia (DPK PKPI ) wilayah Jakarta Pusat LS DJOKO SASANTO yang beberapa hari lalu akhirnya berkomentar

Ditemui di kantor dewan pimpinan nasional PKPI usai melaporkan kronologi kejadian yang menimpa dirinya. LS Djoko Sasanto menjelaskan kepada wartawan bahwa dugaan jual beli dan penyalahgunaan surat mandat saksi yang disampaikan Roy Karaw dan Anang Mansyur di media beberapa waktu lalu tidak benar. Djoko mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal rudal dan fayakun, formulir C1 dan surat mandat sisa ada pada saya.

Menurut saya, kedatangan Roy Karaw sebagai Ketua Badan Kehormatan DPP PKPI DKI Jakarta ke kantor DPD I Golkar DKI Jakarta merupakan tindakan pribadi dan liar, mengingat penunjukan Roy Karaw sebagai ketua badan kehormatan DPP PKPI DKI Jakarta tanpa melalui mekanisme rapat pleno DPP PKPI DKI Jakarta, oleh karenanya Roy Karaw tidak bisa bertindak keluar untuk dan atas nama DPP PKPI DKI Jakarta.

Badan kehormatan hanya ada di tingkat nasional, kalaupun benar Roy sebagai ketua badan kehormatan, seharusnya Roy Karaw memanggil saya dulu sebagai saksi terlapor untuk melakukan klarifikasi sebelum melakukan pemberitaan di media massa, tambah djoko, dan hal ini menunjukan bahwa Roy Karaw terbukti telah melakukan pencemaran nama baik saya dan partai serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Hal ini sudah saya laporkan ke Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Persatuan Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan, saya akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum, kata djoko mengakhiri komentarnya. (Anto M)