Home » Berita » Sidang Dugaan Penyerobotan HGU PTPN 4 di Kotawaringin Barat Bergulir, Kerugian Ditaksir Rp 1,18 Miliar

Sidang Dugaan Penyerobotan HGU PTPN 4 di Kotawaringin Barat Bergulir, Kerugian Ditaksir Rp 1,18 Miliar

JAKARTA – Perkara dugaan penyerobotan dan perusakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 4 Regional V Kebun Kumai di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, resmi disidangkan.

Perkara dengan nomor register 256/Pid.Sus/2026/PN.Pbun itu menyeret terdakwa Samsuri bin Tamin dan kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum PTPN 4 Regional V Kebun Kumai, Lawyer Sinar Bintang Aritonang, SE, SH, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Duduk Perkara: HGU Dijual Seharga Rp 112,5 Juta

Dalam keterangannya, Lawyer Sinar menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021.

Ketua MA Beri Pesan 5 Hal Penting Untuk Kepala BUA yang Baru

Lahan seluas 4,5 hektare yang berada di Blok 316 dan 317 Afdeling III, Dusun Semangang, Desa Pangkalan Banteng, yang merupakan bagian dari HGU No. 002 Tahun 2012 tanggal 16 Juli 2012 milik PTPN 4 Regional V Kebun Kumai, diduga diperjualbelikan oleh Sahrul alias Anang Kancil bin Aini, Toyan, dan Aliyas kepada Samsuri bin Tamin.

Transaksi tersebut disebut bernilai Rp 112.500.000.

“Sejak awal para penjual sadar dan telah mengetahui bahwa tanah yang diperjualbelikan adalah milik PTPN 4 Regional V Kebun Kumai,” ujar Lawyer Sinar.

Modus Racun Garlon

Menurut Lawyer Sinar, setelah membeli lahan, terdakwa sempat menanyakan keberadaan pohon karet milik PTPN 4 kepada penjual. Penjual disebut menyarankan agar diracun saja.

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Kemudian, terdakwa diduga menguliti kulit pohon karet tersebut dan mengoleskan racun jenis Garlon, sambil menunggu bibit kelapa sawit yang ditanam di sela-sela (gawangan) pohon karet tumbuh besar.

Setelah sawit membesar, pohon karet yang telah kering akibat racun kemudian ditebang untuk membuka akses panen.

Akibat perbuatan itu, PTPN 4 Regional V ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1.184.980.649.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 107 juncto Pasal 55 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses Hukum dan Apresiasi untuk Polres
Lawyer Sinar mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam kasus ini.

BPHPI Gelar Refleksi 3 Tahun, dan Seminar Etika AI Peradilan

Dia menyebut, Polsek Pangkalan Banteng telah bekerja sejak 2021 hingga akhirnya berhasil melakukan P-21 dan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti pada Kamis, 27 Agustus 2026 oleh Bripka Dedet Suryadi dan Ipda Supomo, SH.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan Jaksa Penuntut Umum Antonius Willy Wicaksono, SH, yang dinilai sigap menyidangkan perkara.

Jalannya Persidangan dan Dugaan Intimidasi
Sidang pertama pemeriksaan identitas digelar Rabu (23/9/2026). Terdakwa sempat menolak dibacakan dakwaan karena tidak didampingi penasihat hukum.

Pada sidang kedua, Rabu (30/9/2026), JPU tetap membacakan dakwaan tanpa penasihat hukum karena ancaman pidana di bawah 5 tahun, sehingga Majelis Hakim tidak berkewajiban menyediakan penasihat hukum.

Sidang ketiga dijadwalkan Rabu (7/10/2026) dengan agenda mediasi. Majelis Hakim menargetkan putusan dijatuhkan pada sekitar 28 November 2026.

Dalam kesempatan itu, Lawyer Sinar juga menyoroti adanya dugaan intimidasi di ruang sidang maupun di lapangan. Seorang pria yang mondar-mandir di persidangan diduga mirip dengan sosok yang pernah melakukan intimidasi terhadap tenaga penyadap dan tenaga pengamanan PTPN 4.

Bahkan, orang tersebut diduga pernah mengancam mantan Manajer PTPN 4 Regional V Kebun Kumai, Humisar Tambunan, akan membakar kantor PTPN 4 Regional V Kebun Kumai jika masih beraktivitas di lahan tersebut. Ancaman itu disebut telah dilaporkan kepada Kapolres Kotawaringin Barat.

Pernyataan Penutup Lawyer

“Demikian konferensi pers kami hari ini. Terima kasih,” kata Lawyer Sinar Bintang Aritonang, SE, SH, mengakhiri keterangannya. (Bar/MG)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement