JAKARTA – Delegasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dipimpin Ketua Delegasi OECD Pusat, Chloé Lelievre, mengunjungi Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari Technical Review dan Fact Finding Mission atas proses aksesi Indonesia ke OECD. Pertemuan itu menakar tata kelola peradilan dari dua kriteria utama: akses masyarakat terhadap keadilan, serta sistem peradilan yang dijalankan dengan berpijak pada kebutuhan masyarakat.
Membuka diskusi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, memastikan jajaran peradilan siap berbagi data dan memaparkan secara lengkap kemajuan maupun kendala yang dihadapi peradilan Indonesia. Menurutnya, kedua kriteria itu sangat penting bagi MA, dan pihaknya siap menyampaikan informasi serta penjelasan yang dibutuhkan sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
Apresiasi atas keterbukaan itu disampaikan Tatyana Teplova, Head of the Global Partnerships, Inclusion and Justice Division di OECD Public Governance Directorate. Ia menilai sikap terbuka MA memudahkan delegasi menggali cara kerja kekuasaan kehakiman di Indonesia, mulai dari reformasi peradilan, kemandirian yudisial, pengelolaan perkara, dan anggaran, sampai rekrutmen serta peningkatan kapasitas hakim. Misi ini, terangnya, melanjutkan keterangan yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Indonesia dan MA, guna memahami lebih detail fungsi, operasional, keberhasilan utama, serta tantangan dalam penyelenggaraan keadilan.
Dalam sesi teknis, Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti pada Kepaniteraan MA, Andhy Martuaraja, menjelaskan ruang lingkup misi pencarian fakta tersebut. Peninjauan komprehensif itu meliputi tata kelola administrasi, penilaian kinerja, kemandirian anggaran, akuntabilitas, penegakan disiplin, dan digitalisasi peradilan, ditambah eksekusi putusan serta mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Di sisi akses keadilan, MA telah menerapkan berbagai program yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 untuk menjangkau masyarakat yang menghadapi hambatan geografis dan ekonomi. Bentuknya meliputi pembebasan biaya perkara atau prodeo, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, serta sidang di luar gedung pengadilan.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA, Darmoko Yuti Witanto, menyebut ketiga layanan itu memberi arti besar, khususnya bagi warga tidak mampu yang tidak punya akses ke layanan hukum. Ia menuturkan, dahulu warga kurang mampu terpaksa mendatangi pengadilan dan bertemu pejabat pengadilan, situasi yang rawan konflik kepentingan. Posbakum, menurut Darmoko, hadir sebagai jalan keluar bagi masyarakat sekaligus penangkal konflik kepentingan.
Mengenai digitalisasi, Sutarno selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) menyampaikan bahwa persidangan elektronik melalui e-Court telah dimulai MA sejak 2018. Penerapannya kemudian dipacu dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, antara lain lewat ketentuan bahwa setiap perkara yang didaftarkan secara elektronik wajib pula diselesaikan secara elektronik. Di peradilan agama, lanjutnya, para pihak kini dapat mengunduh semua putusan dan penetapan secara elektronik.
Sejumlah isu lain turut dibahas, antara lain keinginan MA agar sektor yudikatif memiliki kemandirian anggaran; kendala eksekusi, baik atas hak anak dan istri setelah perceraian maupun atas perkara di peradilan umum; serta upaya memperkuat manajemen sumber daya manusia (SDM).
Dari aspek pengawasan, Badan Pengawasan (Bawas) MA menyatakan bahwa pelaksanaan tugasnya selalu bertumpu pada tiga fungsi utama:
• assurance, yakni pemeriksaan berkala dan penegakan disiplin;
• consulting, yakni pendampingan dan asistensi;
• preventing, yakni langkah pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran etik dan integritas oleh aparatur peradilan.
Pertemuan ini diharapkan menghadirkan gambaran menyeluruh dan objektif atas perkembangan serta hasil pembaruan peradilan nasional. MA memandang tinjauan ini tidak hanya sebagai syarat menuju keanggotaan OECD, tetapi juga kesempatan untuk terus memperkuat peradilan Indonesia yang modern, akuntabel, dan inklusif, serta mengutamakan terpenuhinya hak atas keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Analis Kebijakan OECD Pusat, Laura Quiza, akademisi Choky Ramadhan, serta jajaran MA dan Kementerian Hukum. (Bintoro W Prasojo/Megy)



Comment