jurnalrealitas.com, JAKARTA – Kejaksaan negeri Jakarta selatan akhirnya secara resmi menetapkan mantan Kasudin Kesehatan Hakim Maulana Siregar menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan (ALKES) periode tahun anggaran 2011 lalu dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih 1 milyar.
Bukti penetapannya adalah keluarnya surat penetapan tersangka dengan No:B-230/0.1.14/Fd.1/06/2013 tertanggal 24 Juni 2013 yang di tandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi. Dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh kejaksaan terhadap Hakim Maulana Siregar yang memastikan saat ini status hukumnya telah menjadi tersangka dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan penahanan.
“Penahanan diperlukan supaya tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” sebut kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arif kepada Wartawan baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan dikantornya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang saat itu berkunjung guna menanyakan perkembangan proses kasus tersebut. Seperti diketahui, Hakim Maulana diduga kuat melakukan mark-up dalam lelang pengadaan alat-alat kesehatan (ALKES) yang di Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan periode tahun anggaran 2011. Dalam proyek tersebut Hakim berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilai kontrak sebesar 2,8 milyar yang diikuti oleh 5 perusahaan swasta serta dimenangkan oleh PT. Menara Adhi Karya salahsatu rekanan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan materi penuntutan. Untuk jaksa penuntut umumnya (JPU) sudah ada dan akan tangani oleh jaksa fungsional Agus Kurniawan, silahkan jika Hakim Maulana Siregar akan memakai atau menyewa jasa pengacara karena kejaksaan tidak akan menghalangi,” jelasnya.
“Selain Hakim Maulana Siregar yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka saat ini kejaksaan juga tengah memeriksa pejabat lainnya yang ada di Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan terkait kasus yang sama. Diantaranya yang saat sedang diperiksa oleh Kejaksaan adalah Martin perannya sebagai ketua panitia lelang dan Memes perannya sebagai perencana lelang serta Piter perannya sebagai pemeriksa barang. Karena tidak tertutup kemungkinan mereka bertiga melakukan persengkongkolan bersama dan bermufakat untuk merampok uang negara melalui mark-up lelang tersebut, dan mereka bertiga berpeluang untuk ditetapkan menjadi tersangka kalau memang di temukan cukup bukti, atau bukti-bukti permulaan yang dapat memberatkan mereka,” terangnya.
Reporter: Anto M
Komentar