JAKARTA – Lima pesan tersebut menjadi bagian penting dari amanah yang kini diemban Sahwan sebagai Kepala BUA.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, melantik Sahwan sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung pada Senin (28/9/2026). Pelantikan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Sahwan menggantikan Dr. Sobandi, Kepala BUA sebelumnya yang telah dilantik menjadi Hakim Agung. Pelantikan Sahwan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 115/TPA Tahun 2026.
Di balik berjalannya roda operasional Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, terdapat peran penting Badan Urusan Administrasi. Karena itu, dalam kesempatan tersebut Ketua MA menyampaikan lima pesan kepada Sahwan yang diharapkan menjadi pedoman dalam menjalankan amanah sebagai Kepala BUA.
Pertama, memperkuat akuntabilitas keuangan dan pengelolaan aset negara.
Ketua MA berharap Sahwan dapat terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Menurutnya, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Mahkamah Agung secara berturut-turut hingga 14 kali patut disyukuri. Namun, capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai prestasi administratif di atas kertas. WTP harus menjadi cermin tata kelola yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, bersih, dan transparan.
BUA mengelola anggaran negara dan aset dalam jumlah besar yang tersebar di 935 satuan kerja di seluruh Indonesia. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara hati-hati, sementara setiap aset negara harus dipastikan keberadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaannya.
Pengadaan barang dan jasa juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, antara lain dengan memanfaatkan sistem yang telah tersedia seperti e-Katalog. Yang terpenting, seluruh sumber daya tersebut harus diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.
Kedua, menata sumber daya manusia.
Ketua MA meminta perhatian BUA juga diarahkan pada penataan sumber daya manusia. Sebaik apa pun sistem yang dibangun, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh manusia yang menjalankannya.
Karena itu, manajemen sumber daya manusia harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis sistem merit. Karier dan pengembangan aparatur hendaknya ditentukan oleh kompetensi, integritas, kinerja, serta kebutuhan organisasi, bukan oleh kedekatan atau pertimbangan subjektif lainnya.
Ketua MA berharap BUA dapat ikut membangun budaya kerja yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki semangat melayani, disiplin, terbuka terhadap perubahan, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap hasil pekerjaan.
Ketiga, memastikan transformasi digital berjalan dengan dukungan teknologi yang andal.
Mahkamah Agung saat ini terus bergerak menuju peradilan yang semakin modern dan berbasis teknologi. Penggunaan e-Court, e-Berpadu, SIPP, serta berbagai sistem digital lainnya telah menjadi bagian dari penyelenggaraan peradilan.
Dalam konteks tersebut, Ketua MA meminta BUA memastikan transformasi digital didukung infrastruktur teknologi informasi yang andal dan aman. Ketersediaan perangkat, kualitas jaringan, serta perlindungan terhadap data dan sistem harus menjadi perhatian serius.
Jangan sampai persoalan teknis yang sebenarnya dapat diantisipasi justru menghambat pelayanan kepada masyarakat atau bahkan mengganggu hak para pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan peradilan.
Keempat, memastikan pemerataan sarana dan prasarana peradilan.
Pemerataan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian Ketua MA. Masyarakat di kota besar maupun mereka yang berada di daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan peradilan yang layak.
Karena itu, pemenuhan standar sarana dan prasarana perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Gedung pengadilan, lanjut Ketua MA, harus semakin ramah bagi penyandang disabilitas, memperhatikan aspek keselamatan bagi hakim dan aparatur, serta memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang datang mencari keadilan.
Kelima, memperkuat pengendalian intern dan budaya integritas.
Ketua MA juga meminta Sahwan memperkuat sistem pengendalian intern sekaligus membangun budaya kerja yang berlandaskan etika dan integritas.
Menurutnya, BUA merupakan salah satu benteng penting dalam menjaga tertib administrasi Mahkamah Agung. Di dalamnya terdapat pengelolaan keuangan, kepegawaian, logistik, aset, serta berbagai sumber daya lain yang memiliki potensi risiko apabila tidak dikelola dengan pengendalian yang baik.
Karena itu, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan memperbaiki potensi penyimpangan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Hal yang sama berlaku bagi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sistem tersebut harus diterapkan secara konsisten dan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.
Pada akhirnya, Ketua MA berharap Sahwan mampu membangun sistem yang memungkinkan seluruh aparatur bekerja secara lebih profesional dan berintegritas.
Lima pesan tersebut menjadi bagian penting dari amanah yang kini diemban Sahwan sebagai Kepala BUA, terutama dalam memastikan dukungan administrasi, sumber daya, dan tata kelola Mahkamah Agung berjalan semakin baik untuk menopang pelaksanaan fungsi peradilan. (Azzah Zain Al Hasany/ Megy)



Comment